BKN juga mempermudah instansi dengan menyediakan format Surat Keputusan atau SK yang mengkomunikasikan dan mengirimkannya menjadi kewenangan masing-masing instansi untuk disampaikan kepada pegawai ASN-nya.
Melalui kemudahan dan fitur-fitur tersebut, layanan BKN tidak hanya menjangkau kemudahan bagi ASN secara individu, tetapi juga bagi instansi sebagai pengelola kepegawaian, hingga masyarakat luas secara umum.
Digitalisasi layanan manajemen kepegawaian ASN ini akan terus dikembangkan untuk mendukung sasaran BKN dalam membangun satu data ASN sebagai realisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara nasional.
Haryomo menegaskan kehadiran Helpdesk BKN berorientasi pada pelayanan publik yang memenuhi kepentingan masyarakat luas, dapat dipercaya, terpercaya, dan mudah dijangkau secara interaktif, kapan pun dan dimana pun.
Hal ini menurutnya selaras dengan kebutuhan dan kesadaran masyarakat yang menginginkan agar aspirasi dan pengaduan mereka didengar dan ditanggapi.
Menurut Haryomo, fitur pelayanan publik BKN terbaru ini dapat mempercepat layanan kepegawaian karena setiap usulan dapat dimonitoring oleh masing-masing ASN dan masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.