KupangBerita.com, — Kabar gembira bagi para guru, karena Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tunjangan sertifikasi dan Profesi guru pada tahun 2024.
Pemerintah serius menunjukkan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia, dengan memberikan penghargaan dan izin yang pantas bagi para guru yang melakukan konservasi tinggi.
Untuk diketahui, tunjangan sertifikasi guru adalah pembayaran yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat sebagai pengakuan atas keterampilan dan prestasi profesionalnya.
Sementara Kenaikan ini berlaku untuk semua guru bersertifikasi, baik yang berstatus ASN, PPPK, maupun non-PNS.
Pemerintah menaikan sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan kualitas guru dalam melaksanakan tugas pendidikan.
Berikut besaran tunjangan profesi guru yang akan diceritakan pada bulan April 2024, berdasarkan PP No 5 Tahun 2024. Berikut daftarnya:
Golongan III dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun
– Golongan IIIa Rp8.357.100 – RP13.725.200
– Golongan IIIb Rp8.710.800 – Rp14.306.400
– Golongan IIIc Rp9.079.200 – Rp14.911.500
–Golongan IIId Rp9.463.200 – Rp15.543.100.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.