Identitas terlapor tidak bisa dibuktikan sampai dengan masa berakhirnya perbaikan laporan. Sehingga tidak bisa kami tindak lanjuti,”jelasnya.
Kemudian Bawaslu, menerima laporan berkaitan dengan dugaan perusakan APK di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah.
Bawaslu hentikan laporan ini pada tahap pembahasan dua karena tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Dihentikannya laporan ini karena terhadap terlapor tidak diketahui identitasnya dan dengan alat apa dia merusak APK tersebut dan kejadian kapan dilakukan.
“Selain itu, CCTV di lokasi tersebut tidak menjangkau titik APK tersebut sehingga menjadi sulit untuk dibuktikan,”jelas Adam.
Selanjut dikatakan Adam H. Bao, Bawaslu juga menerima laporan dugaan money politik di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah.
Terhadap laporan ini ditangani dan dihentikan pada pembahasan tahap 2, karena unsur tindak pidana pemilu tidak terpenuhi.
Tidak terpenuhi itu dijelaskan, Adam H. Bao, bahwa perbuatan yang dilakukan terlapor saat itu, bukan saat kegiatan kampanye.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.