Penelusuran lain, dijelaskan Adam, terkait laporan pembagian kaca mata baca. Namun, penerima tidak dapat memastikan kapan pembagian itu terjadi.
Awalnya informasi tersebut melalui media sosial, pasca kejadian itu dilaporkan ke Bawaslu.
Ternyata dalam penelusuran, para penerima tidak dapat memastikan kapan mereka menerima kaca mata baca tersebut.
“Laporan lainnya ada semacam kontrak politik antara Caleg dengan pemilih. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Caleg dengan pemilih.
Dalam dokumen tersebut yang bersangkutan, menjanjikan sesuatu kepada pemilih ketika dirinya terpilih.
Penelusuran ini tidak bisa dilanjukan karena para pemilih, takut untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi,”jelasnya.
“Kami kesulitan untuk membuka fakta tersebut. Karena dokumen yang didapatkan hanya berupa foto dari handphone dan bukan bukti autentik.
Fakta dan kejadian di lapangan tidak mendukung, sehingga terhadap laporan ini dihentikan,”tambah Adam.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.