Simak, Syarat Terbaru Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2024

Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Simak, Syarat Terbaru Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2024.
Foto. Simak, Syarat Terbaru Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2024.

Sementara Pemerintah juga sering mengadakan pelatihan seperti Kementerian Pendidikan dan juga Kementerian Agama yang menaungi para guru.

Syarat ini mulai berlaku pada tahun 2024 ini. Artinya, jika guru tidak memenuhi syarat tersebut, di tahun ini dan di tahun berikutnya, maka siap-siap tunjangan untuk profesi guru tidak dapat dicairkan.

Usia mengikuti pelatihan tersebut, harus dicatat dalam sistem SIMPATIKA. Dalam satu semester, yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut, minimal harus mengikuti satu pelatihan dengan total jam pelajaran seperti yang telah disebutkan di atas.***

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version