Sementara Pemerintah juga sering mengadakan pelatihan seperti Kementerian Pendidikan dan juga Kementerian Agama yang menaungi para guru.
Syarat ini mulai berlaku pada tahun 2024 ini. Artinya, jika guru tidak memenuhi syarat tersebut, di tahun ini dan di tahun berikutnya, maka siap-siap tunjangan untuk profesi guru tidak dapat dicairkan.
Usia mengikuti pelatihan tersebut, harus dicatat dalam sistem SIMPATIKA. Dalam satu semester, yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut, minimal harus mengikuti satu pelatihan dengan total jam pelajaran seperti yang telah disebutkan di atas.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.