Keterangan lebih lengkap dapat dilihat dalam Surat Keputusan Nomor 7174 tahun 2023 pada BAB 3 terkait teknis pembayaran tunjangan profesi guru tersebut.
Di dalam poin tersebut disebutkan, selain harus memenuhi beberapa poin, juga harus memiliki bukti pengembangan diri sebagai guru. Ini berlaku untuk semua guru yang bertugas sebagai Kepala Sekolah, Pengawas Madrasah, dan lain sebagainya.
Jalur pelatihan bisa berupa seminar, workshop, baik secara online maupun offline. Yang penting, dalam pelatihan tersebut memiliki nilai minimal 20 JP (Jam Pelajaran). Dan sebagai bukti keikutsertaan harus dibuktikan dengan sertifikat dari pelatihan tersebut.
Untuk lebih mudah mendapatkan sertifikat pelatihan tersebut, para guru profesional bisa mengikuti pelatihan yang diselenggarakan secara resmi oleh lembaga-lembaga pelatihan yang telah diakui keberadaannya.
Bisa juga mengikuti lembaga pelatihan online di antaranya adalah e-Guru.id, Diklat.co, Belajar Era Digital, dan lain sebagainya. Beberapa lembaga tersebut adalah lembaga pelatihan online swasta yang dapat diikuti secara gratis.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.