Sementara itu, Ketua LPM Kelurahan Oesao, Dominggus Djo, menduga KLL hanya menumpang sebagai warga Kelurahan Oesao untuk kepentingan pencalonannya sebagai sebagai komisioner KPU.
“KLL bukan warga Oesao, tapi numpang menjadi warga Oesao sesuai KTP,” beber Dominggus Djo.
Lurah Oesao, Sigit H. P Manafe, S, STP. membeberkan bahwa bersangkutan tidak pernah datang melapor diri di Ketua wilayah setempat sebab orang yang datang menetap minimal 1 x 24 jam sudah harus melaporkan ke Ketua RT.
“Kelurahan tidak pernah keluarkan surat keterangan domisili kepada KLL, aturan jelas harus ada rekomendasi dari ketu RT barulah kemudian lurah menerbitkan keterangan domisili,” ungkap Manafe.
Guna memastikan apakah ada surat keterangan domisili kepada KLL, Lurah Oesao sempat memeriksa satu persatu agenda surat keluar namun tidak ditemukan nomor surat keluar keterangan domisili.
Sementara itu, KLL yang berhasil dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (07/02) malam mengaku sementara berdomisili di Matani, Desa Penfui Timur.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.