Kota Kupang, KupangBerita.com, — Geledah Kantor Wali Kota Kupang , Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil menyita 35 dokumen.
Penggeledahan dan penyitaan dokumen tersebut, berlangsung selama 6 jam di Kantor Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang, berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H. Kamis (25/1/2024) menjelaskan penggeledahan ini bertujuan untuk memeriksa berkas terkait dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Kupang di Jl. Veteran, Kota Kupang.
“Penggeledahan dan penyitaan dokumen ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara pidana yang bertujuan untuk menemukan alat bukti berupa surat dan atau barang bukti lain, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak,” jelas Raka Putra Dharmana, dalam keterangan tertulisnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.