Geledah Kantor Wali Kota Kupang, Tim Kejati NTT Sita 35 Dokumen

Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Geledah Kantor Wali Kota Kupang, Tim Kejati NTT Sita 30 Dokumen.
Foto. Geledah Kantor Wali Kota Kupang, Tim Kejati NTT Sita 30 Dokumen.

Kota Kupang, KupangBerita.com, — Geledah Kantor Wali Kota Kupang , Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil menyita 35 dokumen.

Penggeledahan dan penyitaan dokumen tersebut, berlangsung selama 6 jam di Kantor Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang, berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H. Kamis (25/1/2024) menjelaskan penggeledahan ini bertujuan untuk memeriksa berkas terkait dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Kupang di Jl. Veteran, Kota Kupang.

“Penggeledahan dan penyitaan dokumen ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara pidana yang bertujuan untuk menemukan alat bukti berupa surat dan atau barang bukti lain, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak,” jelas Raka Putra Dharmana, dalam keterangan tertulisnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version