Dijelaskan Raka Putra Dharmana, bahwa sebelumnya Kejaksaan Tinggi NTT, telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni
PK selaku Penerima tanah Kavling dan HFX selaku Kepala Badan Pertanahan Negara Kota Kupang.
“Perbuatan tersangka PK dan HFX mengakibatkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp5.956.786.664,40.
Atas perbuatan kedua tersangka diancam dengan sangkaan : Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” pungkasnya.
Lebih lanjut, dikatakan Raka, bahwa Pihak Kantor Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang terlibat kooperatif sehingga kegiatan penggeledahan dan penyitaan berjalan aman dan lancar.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.