Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Kabupaten Kupang Temukan Banyak Caleg Kampanye Tanpa Membawa Surat Izin

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Bawaslu Kabupaten Kupang Temukan Banyak Caleg Kampanye Tanpa Membawa Surat Izin.
Foto. Bawaslu Kabupaten Kupang Temukan Banyak Caleg Kampanye Tanpa Membawa Surat Izin.

“Hal ini kami tetap lakukan dan juga berlaku yang sama bagi parpol dan caleg yang lain sehingga tidak ada toleransi,”pungkas Adam Horison Bao.

Dibeberkan Adam Horison bahwa sebelumnya Bawaslu Kabupaten Kupang telah melaporkan Partai Gelora, Gerindra, Golkar, PKS dan Partai Persatuan Pembangunan melakukan pelanggaran kampanye.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Ke lima parpol tersebut melakukan kampanye terbuka tanpa mengantongi ijin atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian.

Selain itu juga satu Calon Anggota DPD RI dalam pelaksanaan kampanye juga melakukan hal serupa dan menjadi temuan Bawaslu Kabupaten Kupang,”bebernya.

Baca Juga:  Meriah dan Menginspirasi! SMAK Negeri Kupang Sukses Gelar Lomba Solo Kidung Paskah Perdana

Ditempat terpisah Kasat Intel Polres Kupang, Soleman Kollo, membernarkan bahwa masih ada Parpol tidak membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebelum melakukan kampanye.

Untuk itu Bawaslu juga mengambil langkah tegas dengan berkordinasi dan menghentikan kegiatan kampanye tersebut.

“Berdasarkan temuan itu terdapat beberapa kegiatan kampanye terpaksa kita minta untuk dihentikan.

Hal ini juga kami lakukan baik untuk caleg DPRD Kabupaten, Provinsi, Caleg DPR RI maupun Calon Anggota DPD,” jelas Soleman Kollo.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost