“Hal ini kami tetap lakukan dan juga berlaku yang sama bagi parpol dan caleg yang lain sehingga tidak ada toleransi,”pungkas Adam Horison Bao.
Dibeberkan Adam Horison bahwa sebelumnya Bawaslu Kabupaten Kupang telah melaporkan Partai Gelora, Gerindra, Golkar, PKS dan Partai Persatuan Pembangunan melakukan pelanggaran kampanye.
“Ke lima parpol tersebut melakukan kampanye terbuka tanpa mengantongi ijin atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian.
Selain itu juga satu Calon Anggota DPD RI dalam pelaksanaan kampanye juga melakukan hal serupa dan menjadi temuan Bawaslu Kabupaten Kupang,”bebernya.
Ditempat terpisah Kasat Intel Polres Kupang, Soleman Kollo, membernarkan bahwa masih ada Parpol tidak membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebelum melakukan kampanye.
Untuk itu Bawaslu juga mengambil langkah tegas dengan berkordinasi dan menghentikan kegiatan kampanye tersebut.
“Berdasarkan temuan itu terdapat beberapa kegiatan kampanye terpaksa kita minta untuk dihentikan.
Hal ini juga kami lakukan baik untuk caleg DPRD Kabupaten, Provinsi, Caleg DPR RI maupun Calon Anggota DPD,” jelas Soleman Kollo.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.