Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Pemerintah Kabupaten Kupang Batalkan Pengumuman Kelulusan PPPK 2023

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Pemerintah Kabupaten Kupang Batalkan Pengumuman Kelulusan PPPK 2023.
Foto. Pemerintah Kabupaten Kupang Batalkan Pengumuman Kelulusan PPPK 2023.

2. Berdasarkan hasil penelusuran sesuai poin satu diatas terdapat peserta yang dinyatakan Lulus Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Teknis dan Tenaga Kesehatan tahun 2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan yakni:
a. Merupakan eks THK-2 pada Pemerintah Kota Kupang
b.Tidak bekerja sebagai Tenaga Non ASN pada Pemerintah Kabupaten Kupang namun melamar pada Formasi Kebutuhan Khusus.
3. Dasar pembatalan kelulusan merujuk pada:
a.Keputusan Menteri PAN-RB nomor 648 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023 pada Diktum PERTAMA huruf a,Diktum KEDUA huruf b dan Diktum KEEMPAT.

Baca Juga:  Besmarak Menuju Desa Statistik, Transformasi Data dari Akar Rumput untuk Bangun Bangsa

Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus adalah Tenaga Non ASN yang merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

b. Pengumuman Bupati Kupang nomor: BU.800/3971/BKPSDM/XII/2023Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Dan Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2023, pada bagian III Ketentuan Lainnya angka 1 huruf c.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost