2. Berdasarkan hasil penelusuran sesuai poin satu diatas terdapat peserta yang dinyatakan Lulus Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Teknis dan Tenaga Kesehatan tahun 2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan yakni:
a. Merupakan eks THK-2 pada Pemerintah Kota Kupang
b.Tidak bekerja sebagai Tenaga Non ASN pada Pemerintah Kabupaten Kupang namun melamar pada Formasi Kebutuhan Khusus.
3. Dasar pembatalan kelulusan merujuk pada:
a.Keputusan Menteri PAN-RB nomor 648 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023 pada Diktum PERTAMA huruf a,Diktum KEDUA huruf b dan Diktum KEEMPAT.
Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus adalah Tenaga Non ASN yang merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
b. Pengumuman Bupati Kupang nomor: BU.800/3971/BKPSDM/XII/2023Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Dan Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2023, pada bagian III Ketentuan Lainnya angka 1 huruf c.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.