Dijelaskan Matte, bahwa bobot alat berat yang dimaksud 55 ton tetapi bukti fisik di lapangan ternyata adalah 42 ton.
Sementara menurut aturan tonase batas maksimal tonase seberat 35 ton untuk golongan IX.
“Alat berat inikan melebihi tonase golongan IX, sehingga dikenakan tarif dua kali lipat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Matte mengingatkan agar para pemakai jasa yang punya alat berat langsung urus ke Loket.
Loket tersedia, dan terbuka setiap saat, karena itu jangan gunakan orang lain yang tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk proses tiketnya.
“Kalau bisa langsung berhubungan dengan petugas kami dan melalui loket resmi yang telah kami sediakan sehingga tidak terjadi pemberitaan yang simpang siur yang dapat merugikan salah satu pihak,”kata Mette.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.