Harga satu tiket untuk jenis kendaraan alat berat golongan IX dari Kupang tujuan Waingapu seharusnya Rp 40.988.000, namun pemakai jasa dibebankan biaya sebesar Rp 81.976.000 untuk satu kali perjalanan menyeberang dari Kupang ke Waingapu.
Pertanyaannya muncul terkait prihal tarif ini, karena harga yang seharusnya dibayarkan cuma untuk satu unit membengkak jadi dua unit, seharusnya Rp 40.988.000, namun pemakai jasa dikenakan biaya Rp 81.976.000.
Sementara itu, Manager Operasional ASDP Kupang, Adre Matte, Selasa (02/10) di ruangannya mengatakan bahwa yang dilakukan oleh pihak ASDP Bolok sudah sesuai dengan aturan.
” Kalau terkait pembelian dua tiket itu sesuai regulasi,”jelasnya.
Menurut Mette, pihaknya tidak menyalahi aturan atau melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Pada prinsipnya kita di ASDP itu harus taat dan tunduk pada aturan.
“Jika mereka hanya memberikan satu tiket itu baru dipersoalkan. Akan tetapi yang mereka berikan itu adalah dua tiket, dan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. ASDP Indonesian Ferry,”ungkapnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.