“Pada prinsipnya, masyarakat kabupaten kupang yang belum mendapatkan bantuan seroja akan dibayarkan.
Asal Pemerintah Daerah harus memenuhi semua syarat dan regulasi yakni potensi sisa dana harus di kembalikan ke kas negara,”ungkapnya.
Lebih lanjut, wakil ketua DPRD Kabupaten Kupang, Sofia Malelak – De Haan , mengatakan tiga pimpinan DPRD sudah melakukan tugas dan fungsinya dalam mengawasi penyaluran dana seroja dan kemudian bertemu dengan BNPB.
“Tujuan dari pertemuan itu untuk menyalurkan aspirasi masyarakat yang belum mendapatkan bantuan seroja dan sebagai tindak lanjut keputusan rapat paripurna.
Dalam diskusi kami, BNPB merekomendasikan terhadap potensi sisa dana seroja kemarin harus dikembalikan dulu ke kas negara,” jelas Sofia.
Dikatakannya, jika potensi sisa dana Rp46 miliar harus dikembalikan, berdasarkan usulan tahap kedua yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Kupang. Namun informasi yang peroleh saat pertemuan tersebut bahwa data penyintas sudah siap dan sudah upload ke BNPB lewat aplikasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.