Ia juga mengajak peserta rakor untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah masing-masing menjelang natal dan tahun baru.
Terkait, persiapan menghadapi musim tanam satu, mengenai batas waktu pengajuan dokumen syarat penyaluran dana desa sampai tanggal 22 Des 2023.
“Hingga saat ini ada 153 desa telah melakukan pengajuan, sedangkan 7 desa belum melakukan pengajuan.
Saya minta segera berkoordinasi dengan camat apa yang menjadi kendala sehingga bisa diambil langkah-langkah penyelesaiannya,” tegasnya.
Menghadapi cuaca ekstrem, Bupati Kupang, meminta para camat, bersama aparatur desa dan kelurahan harus mampu menjadi garda terdepan baik dalam pencegahan maupun penanggulangan bencana.
Dana desa dapat dikelola secara baik, termasuk penggunaan anggaran untuk pengurangan angka stunting di setiap desa, sehingga prevalensi stunting di Kabupaten Kupang semakin hari semakin menurun.
“Lakukan kerjasama harmonis antara Camat, Kades, BPD dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya untuk kemajuan pembangunan desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi angka kemiskinan,”ujar Bupati Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.