“Jika tidak diindahkan, maka tentunya akan ada sanksi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan atau pemberi kerja, sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku,” Tegasnya.
Sementara itu, General Manager Hypermart Kupang, Ganesa Widodo, mengatakan bahwa pembayaran THR bagi karyawan sudah dilakukan saat perayaan hari raya Idul Fitri.
Menurutnya rata-rata perusahaan melakukan pembayaran THR saat hari raya Idul Fitri baik bagi karyawan yang beragama Islam maupun non Islam.
“Besaran pembayarannya satu kali gaji bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun,”bebernya. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.