Syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 yang disampaikan komisi II DPR RI, Junimart tersebut antara lain;
Tenaga honorer yang telah mengabdi atau bekerja 5 tahun tanpa putus maka wajib menjadi PPPK di tahun 2024.
Bahkan menurut Junimart Girsang, bahwa sebelumnya sudah disetujui, bahwa tenaga honorer yang telah bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK 2024.
Tenaga honorer ini harus diangkat tanpa syarat apalagi yang telah mengabdi hingga 10 – 20 tahun.
“Tapi proses pengangkatan dan penataan ASN ini harus melalui verifikasi ketat. Hal itu guna menghindari honorer siluman atau bodong,”tegasnya.
Lebih lanjut Junimart, menyebut bahwa kesejahteraan daripada tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari 5 tahun harus diperhatikan dan jadi fokus utama.
Sesuai data yang ada total para tenaga honorer ini tidak sedikit, apalagi di lingkungan instansi daerah.
Sehingga pengangkatan pun harus ketat, detail, transparan dan akurat sesuai data yang ada.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.