Dijelaskan Anak Agung, bahwa keterlibatan GET dalam kasus ini cukup menarik, dimana GET berperan sebagai aktor yang memperlihatkan anakan pisang Cavendish milik Yohanis Yap.
“GET inilah yang menyuruh seseorang berinisial RS (saksi)
untuk mengambil anakan pisang tersebut. Dan sebelumnya GET memperkenalkan RS kepada penjaga kebun dengan inisial AO.
Kemudian GET meminta AO untuk tidak melarang RS bila pergi mengambil anakan pisang.
“Dari aksi GET inilah, RS bebas memilih anakan pisang dan mengambilnya tanpa sepengetahuan pemilik pisang Yohanis Yap.
Dari perbuatan pelaku korban atau pemilik anakan, Yohanis Yap, mengalami kerugian sekitar lima belas juta rupiah,” jelas Kapolres Kupang.
Ditetapkannya GET sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap GET serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Penyidikan Kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.