Kota Kupang, KupangBerita.com, – Pemerintah dan DPRD Kota Kupang sepakat menetapkan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
Penetapan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Penjabat Wali Kota Kupang bersama pimpinan DPRD Kota Kupang dalam Rapat Paripurna ke-15 di Gedung DPRD Kota Kupang, Kamis (30/11).
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan segenap anggota DPRD Kota Kupang, Penjabat Sekretaris Daerah dan para Asisten Sekda Kota Kupang, Staf Ahli Wali Kota Kupang, pimpinan perangkat daerah, pimpinan perusahaan daerah serta para camat se-Kota Kupang.
Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay , dalam sambutannya menyampaikan terima kasih yang tulus dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah nyata dan sungguh mencurahkan pikiran, tenaga bahkan segala waktu dan kesempatannya untuk membahas, merumuskan hingga menghasilkan dokumen penting yang menjadi arah dan pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Kota Kupang sepanjang tahun 2024 nanti.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.