Potensi SAR mencakup seluruh stakeholder, mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, unsur TNI, Polri, badan usaha, organisasi masyarakat, komunitas, civitas akademisi, media massa, hingga individu masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang SAR.
Keberadaan Potensi SAR dan peran serta mereka diatur dalam UU No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.
Basarnas sebagai leading sector penyelenggaraan SAR merupakan pembina Potensi SAR.
Saat ini, Basarnas memiliki 24.000 lebih Potensi SAR yang telah terlatih di seluruh tanah air.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang, I Putu Sudayana , S.E., M.A.P yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa basarnas dan Potensi SAR merupakan dua unsur yang tidak bisa dipisahkan.
“Kami adalah insan SAR. Dari kegiatan ini, kami juga berharap akan meningkatkan komunikasi dan koordinasi, mempertebal soliditas dan sinergitas dalam pelaksanaan tugas kemanusiaan.
Basarnas dan Potensi SAR adalah satu jiwa, satu rasa dalam misi kemanusiaan, yaitu memberikan pelayanan SAR kepada masyarakat yang sedang mengalami kegawatdaruratan, pada kecelakaan, bencana, maupun kondisi membahayakan manusia,” pungkasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.