Suharyanto menjelaskan sejarah berdirinya, tugas dan fungsi BNPB mulai dari menangani pra bencana, saat bencana dan pasca bencana, berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007.
“Ketika terjadi banjir, longsor dan bencana lain di daerah, jika bersifat ringan delegasinya di BPBD sebagai fungsi komandonya, TNI/Polri bisa menginduk kepada BPBD.
Jika bencana besar, tidak bisa ditangani oleh BPBD, BNPB harus turun karena bencananya masif dan langsung pegang komando,” kata Suharyanto.
Dirinya menjelaskan beberapa kejadian bencana di Indonesia, komando penanganan di lapangan tidak lepas dari peran TNI.
“Di Palu bencana gempa tsunami likuifaksi akhirnya waktu itu Panglima Divisi Kostrad diminta untuk membantu, kejadian gempa di NTB akhirnya Perwira tinggi TNI sebagai Dansatgas saat tanggap darurat, di Cianjur Komandan Korem sehari-hari yang memegang tahap tahap pengendalian,” tuturnya.
Suharyanto turut memberikan data-data kejadian bencana yang pernah terjadi dalam kurun waktu tiga tahun belakang.
“Bencana di Indonesia meningkat terus, data yang dicut off 10 November di tahun 2021 menunjukan sebanyak 2.340 kejadian bencana, tahun 2022 berjumlah 3.128 kali bencana, sekarang tahun 2023 naik lagi menjadi 3.354 kali bencana, jika dirata-ratakan perhari ada sekitar 10 sampai 12 kali bencana,” ungkap Suharyanto.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.