Kabar Bahagia, Menkeu Sahkan Uang Lembur Bagi Tenaga Honorer di Indonesia

Reporter : Makson Saubaki Editor: Dedy
WhatsApp Image 2023 10 29 at 21.45.09

Jakarta, Kupangberita.comMenteri KeuanganSri Mulyani resmi meneken uang lembur untuk tenaga honorer pada tahun 2024.

Hal tersebut menjadi kabar bahagia bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Pemberian uang lembur untuk tenaga honorer diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) nomor 49 tahun 2023.

PMK tersebut mengatur tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Dalam PMK tersebut, Sri Mulyani meneken uang lembur untuk pegawai non ASN yaitu tenaga honorer sebagai dana tambahan.

Sumber daya tambahan yang diterima tenaga honorer mencakup upah lembur dan uang makan tambahan.

Selain itu, PMK  mengatur empat kategori relawan tertentu.

Kategori Honorer meliputi penjaga keamanan, pengemudi, petugas kebersihan, dan petugas kebersihan.

Berikut rincian upah lembur yang diterima tenaga honorer pada tahun 2024:

Tenaga Honorer

– Uang lembur: Rs.20.000 per jam

– Tunjangan makan lembur: Rp 31.000 per hari

personel keamanan, pengemudi, petugas kebersihan dan staf layanan

– Upah lembur: Rp 13.000 per jam

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version