Oelamasi, KupangBerita.com, —Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, Senin (30/10) di ruang kerjanya mengatakan bahwa terkait pemberitaan dan beredarnya video di masyarakat, yang mana ada oknum Anggota DPRD Kabupaten Kupang berinisial (YS) yang berupaya menerima sejumlah uang yang rencananya diberikan kepada Kasat Reskrim.
Uang tersebut rencanannya untuk penangguhan perkara terhadap tersangka YB yang saat ini, menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Amarasi Timur.
“Di dalam video dan pemberitaan oknum YS menyebutkan nama saya, maka saya minta yang bersangkutan segera lakukan klarifikasi.
Jika dibiarkan berlarut, maka kami akan lakukan upaya hukum.
Terkait deadline waktu saya minta sesegera mungkin. Apalagi di moment politik YS, sebagai salah satu calon DPRD Kabupaten Kupang.
Saya harap YS, segerah lakukan klarifikasi sehingga pihak lain tidak mengunakan isu ini untuk memperuncing suasana,” tegas Epidus.
Dijelaskan Kasat Reskrim, terkait penanganan penangguhan yang telah diberikan oleh Polres Kupang terhadap tersangka YB pihaknya tidak menerima uang dalam bentuk apapun juga.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.