“Kami tidak menerima uang dalam bentuk apa pun juga. Hal ini saya tegaskan berdasarkan pengajuan permohonan penangguhan yang diajukan oleh tersangka kepada kami.
Permohonan penangguhan yang di ajukan kepada penyidik. Dan yang menjadi jaminan dalam kasus ini adalah orang yakni istri dari tersangka,”jelasnya.
Dikatakan Elpidus, berdasarkan KHUP pasal 31 ayat 1 bahwa ketentuan penangguhan kepada tersangka didasari atas permohonan dari tersangka , serta dapat diberikan jaminan dengan orang atau uang.
“Bicara terkait jaminan uang makan aturannya yang bersangkutan menitipkan ke Panitera di Pengadilan.
Mana kalah yang bersangkutan menghilangkan diri makan uang tersebut di setor ke nagara,”ujar Elpidus.
Ditegaskan Kasat Reskrim bahwa pemberian penanguhan penahanan terhadap tersangka YB tidak mengunakan uang.
“Saya tegaskan dalam kasus ini, selaku Kasat Reskrim Polres Kupang, tidak menerima uang atau dalam bentuk apapun dari oknum YS,”tegasnya lagi.
Diakui Elpidus, bahwa Oknum DPRD Kabupaten Kupang , YS beberapa kali menemui dirinya dan meminta untuk kasus YB ini dapat di beri penangguhan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.