Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Cegah Penyimpangan Dana Desa, Kajati NTT Gagas Program Jaksa “Jaga Desa”

Avatar photo
Foto. Cegah Penyimpangan Dana Desa, Kajati NTT Gagas Program Jaksa "Jaga Desa".
Foto. Cegah Penyimpangan Dana Desa, Kajati NTT Gagas Program Jaksa "Jaga Desa".

Oelamasi, Kupangberita.com, — Kejaksaan Tinggi NTT menggagas program Jaksa “Jaga Desa”. Program ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa di wilayah Kabupaten Kupang.

Kepala Seksi B Sosial Masyarakat Kajati NTT, Noven Bulan, dalam pemaparan materinya kepada para Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Camat mengatakan bahwa program Jaksa “Jaga Desa” merupakan salah satu upaya mencegah penyimpangan (Tipikor) keuangan di desa.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Upaya tersebut dijelaskan Noven, pertama integritas moral aparatur Pemerintah Desa, membekali aparatur desa dengan pengetahuan teknis perencanaan pembangunan.

Baca Juga:  Tiga Besar Calon Direktur PDAM Kupang Masuki Final: Siapa Pemimpin Air Bersih Masa Depan?

Kedua administrasi dan keuangan, Sosialisasi setiap pembaharuan peraturan/ketentuan, Aparatur Pengawasan Pemerintah Daerah (APIP) melakukan pengawasan secara kontinyu dan proporsional.

APIP merekapitulasi tiap temuan untuk program sosialisasi dan pencegahan, serta memberi rekomendasi.

Pemberian rekomendasi bisa ke Inspektorat dan lembaga penegak hukum untuk mencegah dan mendeteksi penyimpangan,”jelas Bulan, Selasa (24/10/2023) di Kantor Bupati Kupang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost