Daerah  

Cegah Potensi Korupsi Dana Desa, Kejari Kabupaten Kupang Gelar Program Pembinaan Masyarakat

Foto. Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Tahun 2023, dengan materi tentang “Potensi Tindak Pidana Korupsi Dan Pencegahannya Dalam Rangka Penggunaan Dana Desa”.
Foto. Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Tahun 2023, dengan materi tentang “Potensi Tindak Pidana Korupsi Dan Pencegahannya Dalam Rangka Penggunaan Dana Desa”.

Oelamasi, Kupangberita.com , — Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Tahun 2023, dengan materi tentang “Potensi Tindak Pidana Korupsi Dan Pencegahannya Dalam Rangka Penggunaan Dana Desa”.

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat Fatuleu, Kabupaten Kupang, yang dihadiri oleh para Kepala Desa dan Aparatur Desa se-Kecamatan Fatuleu, Selasa (10/10).

Camat Fatuleu, Hendra Mooy, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang dapat melakukan Kegiatan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum di wilayah hukum Kecamatan Fatuleu.

Kompleknya permasalahan yang terjadi di Desa, Kecamatan Fatuleu sendiri terdiri dari 1 Kelurahan dan 9 Desa dan merupakan kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Timur Tengah selatan, kecamatan fatuleu yang berdampingan langsung dengan wilayah perkantoran Kabupaten Kupang (Civic Center ) mempunyai beragama permasalahan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version