“Permasalahan tersebut mulai dari sengketa tapal batas di Desa Sillu, Kepala desa yang masih di tolak oleh aparat desa.
Selain itu, masalah realiasasi keuangan desa baik dari Dana Desa (DD) maupun anggaran Dana Desa (ADD),”ungkapnya.
Dirinya berharap melalui kegiatan ini yang dilakukan secara berkelanjutan dapat mendekatkan Kejaksaan ke masyarakat dan menjalankan program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA).
Selain itu dapat mendeteksi secara dini guna mencegah potensi penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan desa.
Sebagai camat, Saya meminta Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak lagi takut bertindak untuk membangun desanya dan melakukan pengelolaan keuangan desa tepat waktu, tepat mutu dan tepat guna, dan anggaran dana desa berguna untuk pembangunan yang merata dan mensejahterakan warga desa.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen, I Wayan Agus Wilayana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa
Kegiatan Penerangan Hukum ini merupakan implementasi arahan Jaksa Agung.
“Sesuai instruksi Jaksa Agung meminta agar Jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat sebagai garda desa dan dapat bermanfaat mengantisipasi penyalahgunaan aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa dan melaksanakan program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.