Animo kelompok ini sangat luar biasa saat dilibatkan dalam tahapan proses perencanaan pembagunan di desa,”jelas Neno.
Disampaikan Albert, tantangan yang dihadapi dalam proses penyusunan Perdes Inklusi cukup rumit dan diperhadapkan dengan berbagai dinamika.
Tantangan tersebut disebut Albert yakni, minimnya pemahaman, faktor pendidikan.
“Akan tetapi, dengan niat yang baik pada akhirnya Perdes inklusi desa Oben berhasil di buat dan saat ini dalam tahap finalisasi di bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang,”kata Albert.
Lebih lanjut, Oeletsala, In Bilaut dalam materinya mengatakan, Peraturan Desa Inklusi ini lahir dari kegelisahan dan kebutuhan Kelompok Difabel Desa (KDD) dan masyarakat desa Oeletsala sejak September 2022.
“Memang selama ini kelompok marginal belum diberikan kesempatan untuk ikut berpartisipasi dalam proses perencanaan pembagunan di desa.
Dilain sisi, kelompok disabilitas dan difabel sangat sulit mendapatkan akses informasi atau ruang untuk menyampaikan aspirasi,”ungkap Bilaut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.