Mewakili Menteri Dalam Negeri, Tomsi Tohir Balaw, dalam sambutannya mengatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memajukan perekonomian masyarakat desa serta mewujudkan demokratisasi di desa.
Hal ini sejalan dengan Nawacita Ketiga Bapak Presiden Joko Widodo, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
“Dalam rangka mewujudkan Nawacita Ketiga, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dari pemerintah untuk membangun desa, Pemerintah membentuk Kementerian yang khusus menangani desa yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa-PDTT).
Kementerian ini berbagi tugas serta berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam memfasilitasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa,”kata Tomsi.
Dijelaskan Tomsi, wujud komitmen pemerintah selanjutnya, yaitu dialokasikannya Dana Desa sebagai dana transfer pemerintah yang menjadi salah satu sumber pendanaan di Desa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.