Daerah  

Konflik Jeriko Vs Welly Dimoe Djami Kembali Memanas di Tahun Politik

Foto. Konflik Jeriko Vs Welly Dimoe Djami Kembali Memanas di Tahun Politik.
Foto. Konflik Jeriko Vs Welly Dimoe Djami Kembali Memanas di Tahun Politik.

Karenanya, Penerapan Pasal 242 KUHP Wajib memenuhi syarat formil yang di tetapkan oleh pasal 174 KUHAP. Mengacu pada 174 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), apabila keterangan saksi di persidangan disangka palsu, maka Hakim Ketua Sidang karena jabatannya memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepada saksi supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada saksi apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.

Dengan rumusan Pasal 174 KUHAP di atas, dan jika benar Jefri Riwu Kore telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan maka seharusnya perkara dugaan peristiwa memberikan keterangan palsu diatas sumpah sebagaimana disangkakan tidak membutuhkan laporan polisi, karena pada saat itu juga di pastikan ada penetapan perintah pengadilan/hakim kepada penuntut umum untuk melakukan penahanan dan penyelesaian menurut undang-undang.

“Dengan konstruksi kasus yang di laporkan Welly Maria Dimoe Djami dan rumusan Pasal 242 KUHP dan Pasal 174 KUHAP, adakah alat bukti atau saksi yang di sampaikan Welly Maria Dimoe Djami saat melapor ke SPKT Polda NTT pada 26 Mei 2023 sehingga laporan ini dianggap layak dan memenuhi syarat untuk di proses lanjut ke tahapan penyelidikan,” tanyanya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version