KupangBerita.com – Pemerintah telah mengambil keputusan bersejarah dengan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri sebesar 8%, serta pensiunan sebesar 12%. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat penghasilan para pelayan publik dan pensiunan, yang telah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan dan pertahanan negara.
Keputusan ini diumumkan oleh presiden Jokowi dalam Pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023), yang menjelaskan bahwa peningkatan gaji ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap dedikasi serta pengabdian PNS dan anggota TNI/Polri dalam menjalankan tugas mereka. Langkah ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan mereka dan mendorong semangat kerja yang lebih tinggi.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” ujar presiden jokowi dalam pidatonya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.