Gaji PNS dan TNI/Polri Naik 8%, Pensiunan 12%: Langkah Positif Penguatan Penghasilan

sidang
presiden Jokowi dalam Pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023)

Peningkatan gaji sebesar 8% bagi PNS dan anggota TNI/Polri diyakini akan membawa dampak positif bagi para pegawai yang telah lama menantikan peningkatan penghasilan. Ini juga diharapkan dapat membantu mengimbangi biaya hidup yang semakin meningkat. Selain itu, peningkatan gaji ini juga dapat berdampak pada daya beli masyarakat secara umum, mengingat PNS dan anggota TNI/Polri memiliki peran penting dalam ekosistem ekonomi

“Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional,” Ujar Jokowi.

Tak hanya bagi para pekerja aktif, peningkatan pensiunan sebesar 12% juga menjadi berita gembira bagi pensiunan PNS dan anggota TNI/Polri. Mereka, yang telah berkontribusi selama puluhan tahun bagi negara, akan merasakan manfaat langsung dari peningkatan ini dalam bentuk pensiun yang lebih layak.

Namun, ada pula beberapa pandangan yang perlu dipertimbangkan dalam konteks kebijakan ini. Beberapa pihak mengingatkan tentang pentingnya memastikan bahwa peningkatan gaji ini tidak hanya sekadar nominal, tetapi juga harus diiringi dengan upaya pembenahan sistem administrasi dan kesejahteraan lainnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version