Kebijakan ini diharapkan akan memperkuat semangat dan motivasi para pelayan publik dalam menjalankan tugasnya. Langkah pemerintah ini juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menjaga profesionalisme serta dedikasi PNS , TNI, dan Polri dalam melayani bangsa dan negara.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada akhir Mei lalu menyebut Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pensiunan. “Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan ngaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5) lalu.
Peningkatan gaji dan pensiun ini akan mulai diterapkan dalam januari tahun 2024, dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap dampak dari kebijakan ini serta berupaya untuk terus memperbaiki kondisi kesejahteraan para pelayan publik dan pensiunan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.