Jakarta, Kupangberita.com, — Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri. Dalam Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri serta pensiunan dalam Konferensi Pers, Rabu (16/08) di Istana Merdeka.
Dalam pengumuman tersebut, Presiden Jokowi mengungkapkan pemerintah telah menyetujui kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi para ASN dan 12 persen bagi pensiunan.
Kenaikan 8 persen ini diharapkan dapat mendorong semangat dan kinerja para ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
Jokowi berharap, kenaikan gaji ini bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
“Selain itu, untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna,”kata Jokowi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.