Bupati lanjut menerangkan, UPT Tulakaboak dibangun dengan pola transmigrasi umum lahan kering sebanyak 150 unit rumah untuk 150 KK serta fasilitas umum.
Dari 150 KK sebanyak 54 KK telah menerima sertifikat hak milik atas tanah pada tahun 2005. Dan tahun ini 46 KK, sisanya 50 KK yang adalah warga eks Timor Timur yang telah meninggalkan lokasi transmigrasi, sehingga tidak dapat diserahkan kepada yang bersangkutan dan akan ada penggantian nama.
“Sekarang dalam proses penggantian nama bagi warga lokal sekitar lokasi transmigrasi di Desa Pantulan.
Terus lakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, dan sebaiknya di data by name by address,”kata Masneno.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Johanis Mase menyebut bahwa apa yang terjadi saat ini merupakan momentum berharga untuk warga di Desa Pantulan.
Ia akui desa ini banyak perubahan karena sentuhan-sentuhan Pemerintah Kabupaten Kupang.
“Luar biasa kinerja Bupati, bangun kerja kolaboratif libatkan semua stakeholder, sehingga program 5P semuanya berjalan dengan baik. Ini adalah program yang menyentuh rakyat,” pujinya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.