Sementara di satu sisi perlindungan terhadap kaum perempuan ini belum ada. Tetapi di sisi lain, kerjaan rumah tangga ini sebagai kerjaan tambahan.
Namun, pekerjaan ini masih pada sektor informal maka diharapkan adanya perlindungan melalui undang-undang.
Pekerjaan itu sudah semakin besar terbukti di mana kaum perempuan menunjukkan eksistensinya untuk bekerja dalam menunjang ekonomi rumah tangga keluarga,”kata Lusia.
Kegiatan dihadiri oleh 23 peserta dari desa dampingan Lokal Champion Forum Kawasan Timur Indonesia dan Yayasan UDN yakni, desa Bokong, Letbaun, Oelatimo, Oenoni dua, Tanah Putih dan desa Baumata Utara.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.