Rapat Koordinasi dilakukan mulai tanggal 14 – 29 April 2023 di 24 kecamatan.
“Langkah ini dilakukan untuk membangun komitmen dan gerakan bersama semua stakeholder yang ada di kecamatan dan desa untuk bersama berkontribusi dan mengambil peran dalam penyusunan daftar pemilih.
Hasilnya ada langkah konkrit yang dilakukan pihak kecamatan dan desa dengan berkoordinasi dengan Dukcapil untuk melakukan perekaman E-KTP bagi penduduk yang belum memiliki dokumen kependudukan,”jelasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.