Kupangberita.com —- DR alias alias Nafas (25) yang masih berstatus mahasiswa dijebloskan dalam sel Polres Kupang. DR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menikam AYAW (18) hingga meninggal dunia sementara dan RN (23 ) hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit.
Kapolres Kupang, AKBP. FX Irwan Irianto, S.I.K., M.H., dalam jumpa pers bersama awak media, Selasa (29/11/2022) di Mapolres Kupang menjelaskan peristiwa perkelahian yang mengakibatkan adanya korban meninggal dan juga ada korban yang luka tersebut terjadi di RT 01, RW 01, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi – NTT.
“Berawal pada hari Kamis, 24 November 2022, berlangsung acara resepsi pernikahan di rumah Yakob Wolu Ulli di Kampung Sabu, RT 001, RW 001, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Dan pada hari jumat tanggal 24 November dini hari terjadi perkelahian akibat dari mengonsumsi minuman keras.
Pada hari Kamis, 24 November 2022, berlangsung acara resepsi pernikahan di rumah Yakob Wolu Ulli di Kampung Sabu, RT 001, RW 001, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Dan pada acara pesta tersebut terjadi perkelahian akibat dari mengonsumsi minuman keras,” beber Kapolres.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.