Menurut Kapolres Irwan Arianto, sebetulnya pelaku bisa membuat Laporan Polisi atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya.
Namun, ketika ditanya oleh wartawan terkait hal itu, pelaku mengatakan bahwa ia tidak melapor karena tidak tahu siapa yang mengeroyoknya.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dikenakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 Ayat (2) dan (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.