Tersangka Penikaman di Kelurahan Merdeka Dijebloskan ke Penjara

Foto. DR alias alias Nafas (25) pberrompi biru, Dijeloskan dalam penjara.
Foto. DR alias alias Nafas (25) berrompi biru, Dijebloskan dalam penjara.

Menurut Kapolres Irwan Arianto, sebetulnya pelaku bisa membuat Laporan Polisi atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya.

Namun, ketika ditanya oleh wartawan terkait hal itu, pelaku mengatakan bahwa ia tidak melapor karena tidak tahu siapa yang mengeroyoknya.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dikenakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 Ayat (2) dan (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.***

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version