Karena bagaimana pun wartawan memiliki peran penting dalam pembangunan dan menjaga keamanan daerah dengan pemberitaannya,” demikian yang disampaikan Komisi I DPRD Kota Kupang dalam laporannya.
Simak sejumlah catatan yang diberikan Komisi I kepada Pemkot Kupang melalui Dinas Kominfo dan Bagian Humas Prokompim terkait kerja sama dengan perusahaan media:
1. Menyiapkan dan melaporkan data lengkap kepada Komisi I DPRD Kota Kupang terkait dengan media cetak dan elektronik yang bekerja sama dengan pemerintah Kota Kupang,
2. Di dalam anggaran kerja sama dengan media massa, maka Komisi meminta untuk tidak dicantumkan secara gelondongan, tetapi dapat mencantumkannya secara riil besaran anggaran masing-masing media massa dalam dokumen penganggarannya
3. Diharapkan agar pemerintah dapat menjalin kerja sama dengan media massa yang memiliki pimpinan redaksi bersertifikat wartawan utama, masuk dalam asosiasi perusahaan pers, misalnya bagi media siber bisa masuk dalam Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) atau Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.