Selain itu masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke atas lebih memilih melakukan pemantauan anak di fasilitas kesehatan lainnya seperti dokter anak atau dokter keluarga sehingga koordinasi lintas sektor belum maksimal.
Tujuan dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) adalah untuk mengkoordinasikan, menyinkronisasikan dan memastikan pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting serta menyelenggarakan kerja sama dan kemitraan dengan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan percepatan penurunan Stunting.
Lebih lanjut dikatakannya Tim TPPS diharapkan untuk merumuskan dan memfasilitasi pelaksanaan manajemen pendampingan, mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi, membentuk TPPS di tingkat kecamatan dan kelurahan serta melaporkan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting kepada tim pengarah 1 (satu) kali dalam sebulan atau sewaktu-waktu dibutuhkan. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.