Pukul 23.30 wita saudara Kevin Rassi, menghubungi saudara Erik Banu, untuk datang merayakan ulang tahunnya.
Saat itu mereka mengonsumsi Miras jenis laru sebanyak 5 liter dan Moke sebanyak 5 botol,”ujar orang nomor 1 di Polres Kupang ini.
Lanjut Kapolres Kupang, pada pukul 02.00 wita Erik Banu dan Ian Taus serta Nofan Taebenu, tiba di TKP dan selang tiga puluh menit berikutnya Soni Palbeno dan WLHL bergabung bersama rekan-rekannya tadi.
Saat kelompok ini tengah duduk minum miras, saudara FBA melintas di TKP dan langsung bergabung.
Sekitar 04.30 Wita kelompok pemuda ini mulai mabuk dan terjadi pertengkaran mulut antara saudara FBA dan DHAA.
Karena emosi FBA melempar DHAA dan DHAA langsung balik menyerang FBA dengan sebuah parang yang berada ditempat tersebut dan langsung mengayunkannya kearah FBA hingga mengenai tangan kirinya.
Saat itu juga WLHL melerai pertikaian tersebut sehingga dirinya terkena sayatan parang pada bagian bahu kanan dan telapak kaki kiri.
“Atas kejadian tersebut saudara DHAA kini diamankan di rumah tahanan Polsek Kupang Tengah guna proses hukum selanjutnya berikut barang bukti sebuah parang sepanjang 30 cm diamankan sebagai barang bukti sedangkan kedua korban yang terluka kini dirawat di rumah sakit Titu Uly Kupang,” terang Kapolres. ( Sumber tribratanewskupang.com).***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.