2. Aset Tetap Jalan Irigasi dan Jaringan yang belum dapat ditelusuri keberadaanya.
3. Aset Tetap Hibah yang belum dapat dicatat.
4. Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan yang belum dapat ditelusuri kejelasan status penyelesaiannya, dan tidak sesuai dengan kondisi riil.
“Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Kupang diharapkan agar segera menindaklanjuti pengecualian tersebut sehingga tidak menjadi lebih besar dan dapat mempengaruhi opini di tahun yang akan datang,”jelasnya. **
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.