Kupangberita.com — Dalam rangka meningkatkan kapasitas Aparat Penegak Hukum (APH), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pelatihan bertema “Penelusuran, Penggeledahan dan Penyitaan Mata Uang Kripto (Training on Tracing, Seizing, Confiscating of Cryptocurrency)”.
Sesuai rilis tertulis yang di terima Kupang berita, Jumat (08/07/2022), Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan bawah pelatihan dilaksanakan secara hybrid selama 5 hari mulai 4 hingga 8 Juli 2022 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK dengan jumlah peserta total sekitar 80 orang baik yang hadir secara langsung maupun daring.
“Para peserta adalah Pegawai di Bidang Penindakan KPK, Analis PPATK, Penyidik Dit. Tipikor Bareskrim Polri, Jaksa Penyidik Tipikor dan Jaksa PPA Kejaksaan Agung,”kata Ipi.
Lenjut Ipi dirinya menjelaskan bahwa pemanfaatan mata uang kripto baru-baru ini mengakibatkan risiko pencucian uang meningkat.
“Mata uang kripto dan layanan pencucian uang berkembang ketika oknum penjahat berusaha untuk bergerak ke arah mata uang yang lebih menjaga privasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.