Bitcoin dalam hal ini masih menjadi alat utama untuk menukar crypto ke mata uang fiat atau mata uang yang dikeluarkan oleh suatu negara,”jelasnya.
Lebih kata Ipi, Ruang lingkup pelatihan antara lain tentang pengenalan mata uang kripto; rantai blok, pemanfaatan, pengelolaan, penyimpanan, kerahasiaan, penelusuran, dan transaksi mata uang kripto.
Selain itu, peserta juga diajarkan terkait tipologi risiko kejahatan finansial, pengalaman negara lain dalam penelusuran dan penyitaan mata uang kripto, serta latihan praktik penelusuran dan mengendalikan mata uang kripto.
Tidak hanya dari dalam negeri, KPK juga menghadirkan beberapa narasumber dari luar negeri pada pelatihan ini. Antara lain dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), The National Cryptocurrency Enforcement Team (NCET), US Department of Justice (DOJ) dan dari Cyber Crime Investigation Division, Supreme Prosecutors’ Office of Korea,”ujarnya.
Melalui kegiatan ini KPK berharap dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para Analis, Penyidik, maupun Jaksa dari tiga penegak hukum serta PPATK tentang mata uang kripto. Selain itu, juga membekali para peserta kemampuan untuk dapat melakukan pelacakan, penggeledahan dan penyitaan untuk tujuan penindakan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.