Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Menang Praperadilan Atas Gugatan Manipulasi Data Kependudukan

Avatar photo
Foto. Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K.,M.H,l., didampingi Kasat Reskrim dan Kanit Reskirim Polres Kupang, saat gelar jumpa pers Senin (4/7) sore di Mapolres Kupang.
Foto. Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K.,M.H,l., didampingi Kasat Reskrim dan Kanit Reskirim Polres Kupang, saat gelar jumpa pers Senin (4/7) sore di Mapolres Kupang.

Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang mengantongi bukti yang cukup dalam menetapkan Melni Nalle, sebagai tersangka.

Bukti – bukti tersebut berupa hasil pemeriksaan Saksi Ahli dari Direktorat Jenderal Kependudukan, keterangan saksi-saksi serta dokumen kependudukan yang disita penyidik.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dari bukti-bukti tersebut maka Melni Nalle, terbukti melanggar Pasal 94 Undang-undang RI nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Kapolres Kupang juga menegaskan akan terus membongkar jaringan di Dukcapil terkait tentang manipulasi data dan dokumen yang sudah dilaporkan di Polres Kupang.

Baca Juga:  Gelar Operasi Pekat Turangga 2025, Sat Lantas Polres Kupang Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas dan Kendaraan Pengangkut Miras

“Saya sangat apresiasi terhadap personil Kami dalam sidang praperadilan ini, Polres Kupang Menangkan dalam perkara praperadilan NO.06/Pid.Pra/2022/PN. Oelamasi.

Saat ini juga kita sudah tingkatkan penetapan dugaan tersangka baik staf dari Dukcapil Kabupaten Kupang dan Juga staf dari Dukcapil Monokwari,”ujar Kapolres Kupang.

Orang nomor satu di Polres Kupang ini juga menyampaikan terima kasih kepada rekan – rekan pers dalam mengawal kasus ini dan dirinya berkomitmen akan membongkar kasus ini sampai akar – akarnya.**

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost