Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Menang Praperadilan Atas Gugatan Manipulasi Data Kependudukan

Avatar photo
Foto. Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K.,M.H,l., didampingi Kasat Reskrim dan Kanit Reskirim Polres Kupang, saat gelar jumpa pers Senin (4/7) sore di Mapolres Kupang.
Foto. Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K.,M.H,l., didampingi Kasat Reskrim dan Kanit Reskirim Polres Kupang, saat gelar jumpa pers Senin (4/7) sore di Mapolres Kupang.

Kupangberita.com — Polres Kupang menang dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Oelamasi atas persoalan yang dilaporkan oleh Melni Nalle.

Sidang praperadilan ini dilakukan untuk menjawab permohonan Pemohon yang menurutnya Polres Kupang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka pada kasus Manipulasi Data Kependudukan yang dilaporkan suaminya Askino Geissler, pada tanggal 15 Maret 2022 lalu.

Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K.,M.H, dalam konferensi pers, Senin (04/7/2022) sore di Mapolres Kupang, mengatakan hari ini ( kemarin. red) saya dilaporkan oleh oleh Kasie Kum dan Kanit Tipiter, atas gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Melni Nalle, terkait penetapan tersangka kasus tersangka di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil oleh Hakim di tolak keseluruhan.

Baca Juga:  Jelang Penetapan Calon Kepala Daerah, Polres Kupang Siagakan 90 Personil

“Saya sampaikan terima kasih kepada penyidik Sat Reskrim Polres Kupang, yang telah lakukan penyidikan secara profesional,”ujar Kapolres Kupang.

Lanjut Kapolres, Penyidik Satreskrim Polres Kupang menetapkan Melni Nalle, sebagai tersangka sesuai dengan Surat Perintah Nomor : SK.TAP/ 55/ VI/ 2022/ Sat Reskrim tanggal 3 Juni 2022. Adapun Praperadilan yang dilakukan Melni Nalle, yakni penyidik tidak memiliki bukti yang cukup dalam penetapan tersangka tersebut.

Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang mengantongi bukti yang cukup dalam menetapkan Melni Nalle, sebagai tersangka.

Baca Juga:  Perekrutan Badan Pengurus Ormas Pelita Prabu di Kabupaten Kupang Belum Kantongi Izin Tertulis

Bukti – bukti tersebut berupa hasil pemeriksaan Saksi Ahli dari Direktorat Jenderal Kependudukan, keterangan saksi-saksi serta dokumen kependudukan yang disita penyidik.

Dari bukti-bukti tersebut maka Melni Nalle, terbukti melanggar Pasal 94 Undang-undang RI nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.


Powered By NusaCloudHost