Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Rian Kapitan, Harap Tidak Ada Suap-menyuap Dalam Izin Kandang Ayam Desa Oesao

Avatar photo
Foto. Rian Van Frits Kapitan,S.H.,M.H
Foto. Rian Van Frits Kapitan,S.H.,M.H

Dirinya juga menghimbau agar jangan ada birokrasi yang transaksional di Kabupaten Kupang, yakni gratifikasi dan suap-menyuap dalam pengurusan segala izin pembangunan kandang ayam itu karena akibatnya sangat fatal.

Pemberi dan penerima suap dalam Undang-undang Tindak Pidana korupsi sama-sama diancam dengan pidana penjara yang fantastis.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Himbauan ini, sebagai bentuk partisipasi saya, sebagai masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan sebagai seorang Dosen dan Advokat yang harus berpartisipasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi, salah satunya gratifikasi dan suap menyuap.

Baca Juga:  Menggapai Tanah Suci, Haru dan Harapan 16 Jamaah Haji Asal Kabupaten Kupang

Kepada Bapak Bupati Kupang, tolong berikan wanti-wanti bagi semua pimpinan SKPD yang ada di Kabupaten Kupang terkait pengurusan izin untuk kandang ayam tersebut.

Dalam waktu dekat kami juga akan menyurati Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Polres Kupang untuk mengawal proses pengurusan izin ini karena jelas aspek tata ruangnya sudah tidak dimungkinkan.

Oleh karena itu kalau ada izin yang keluar, maka tolong pejabat yang mengeluarkan izin segara diperiksa oleh Kepolisian maupun Kejaksaan demi tegaknya hukum dan keadilan.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost