Dirinya juga menghimbau agar jangan ada birokrasi yang transaksional di Kabupaten Kupang, yakni gratifikasi dan suap-menyuap dalam pengurusan segala izin pembangunan kandang ayam itu karena akibatnya sangat fatal.
Pemberi dan penerima suap dalam Undang-undang Tindak Pidana korupsi sama-sama diancam dengan pidana penjara yang fantastis.
Himbauan ini, sebagai bentuk partisipasi saya, sebagai masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan sebagai seorang Dosen dan Advokat yang harus berpartisipasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi, salah satunya gratifikasi dan suap menyuap.
Kepada Bapak Bupati Kupang, tolong berikan wanti-wanti bagi semua pimpinan SKPD yang ada di Kabupaten Kupang terkait pengurusan izin untuk kandang ayam tersebut.
Dalam waktu dekat kami juga akan menyurati Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Polres Kupang untuk mengawal proses pengurusan izin ini karena jelas aspek tata ruangnya sudah tidak dimungkinkan.
Oleh karena itu kalau ada izin yang keluar, maka tolong pejabat yang mengeluarkan izin segara diperiksa oleh Kepolisian maupun Kejaksaan demi tegaknya hukum dan keadilan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.