Pejabat tersebut juga mengatakan, mereka juga sudah bertemu dengan pemilik kadang ayam dan menyampaikan bahwa dari sisi peruntukan tata ruang tidak dapat dilakukan pembangunan kandang di lokasi tersebut,”ujar Rian yang juga merupakan mantan Pengacara yang pernah menangani kasus-kasus korupsi besar, diantaranya menjadi pengacara mantan Dirut Umum Bank NTT, Sekda TTS Non Aktif, mantan Kadis PU Kabupaten Ende, mantan Kadis Kesehatan Sumba Barat Daya, mantan Kadis PMD Sumba Barat Daya, mantan Kepala Bagian Keuangan Sumba Timur, mantan anggota Komisi III DPRD Provinsi NTT dan mantan walikota Kupang Jonas Salean.
Rian, menambahkan dari aspek peruntukan tata ruang, sudah tidak dibolehkan karena lokasi tersebut wilayah pemukiman dan persawahan. Karena itu sosialisasi yang dilakukan tersebut mungkin sebagai langkah untuk mengecualikan tata ruangnya kalau masyarakat mendukung.
Namun, itupun tidak fair karena banyak masyarakat yang mengajukan keberatan tapi tidak diundang.
“Seharusnya diundang semua untuk diberikan sosialisasi, termasuk saya juga tidak diundang, tetapi karena kepentingan bersama, saya upayakan untuk hadir,”ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.