Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Warga Kabupaten Kupang, Nilai ULP PLN Oesao Abaikan Keluhannya

Avatar photo
Foto. Pemilik Meteran Bugi Brianto.
Foto. Pemilik Meteran Bugi Brianto.

Dia mempertanyakan rincian-rincian kerusakan apa sehingga harus membayar denda sebesar Rp. 11 juta itu karena nota yang diberikan oleh PLN itu adalah nota tanpa ada kejelasan.

Dia menjelaskan petugas PLN meminta 11 juta dengan ketentuan bahwa terlebih dahulu harus membayar DP Rp. 8 juta dan sisanya Rp. 3 juta lebih nanti akan dibayar kemudian.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Hingga berita ini di turun sejumlah awak media mendatangi kantor PLN Oesao namun Kepala Cabang ULP PLN Oesao tidak ada di tempat dan saat di telephone tidak diangkat.***

Baca Juga:  Mobil Hibah Desa Disalahgunakan? Bupati Kupang Tegas: Saya Akan Tarik Kembali!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost