Dia mempertanyakan rincian-rincian kerusakan apa sehingga harus membayar denda sebesar Rp. 11 juta itu karena nota yang diberikan oleh PLN itu adalah nota tanpa ada kejelasan.
Dia menjelaskan petugas PLN meminta 11 juta dengan ketentuan bahwa terlebih dahulu harus membayar DP Rp. 8 juta dan sisanya Rp. 3 juta lebih nanti akan dibayar kemudian.
Hingga berita ini di turun sejumlah awak media mendatangi kantor PLN Oesao namun Kepala Cabang ULP PLN Oesao tidak ada di tempat dan saat di telephone tidak diangkat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.